Siswi SD Korban Pencabulan Dibawa ke Rumah Aman

Poster anti-kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bekasi akan melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, P (12), siswi kelas VI sekolah dasar (SD)  di Jatiasih, Kota Bekasi.

Video Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Padahal Belum Diperiksa

Rencananya, pihak KPAID Kota Bekasi bakal mengamankan korban ke rumah aman (safe house). Mengingat korban akan mengikuti Ujian Nasional (UN).

Ketua KPAID Kota Bekasi Syahroni menyampaikan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menjemput P dari rumahnya ke rumah aman.

Unram Minta Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen Lapor Polisi

"Korban perlu diberikan tempat aman guna memulihkan mentalnya, dan menghilangkan tekanan dalam dirinya atas peristiwa yang dialaminya. Terlebih dia akan menghadapi UN pekan depan," ujar Roni, Rabu, 11 Mei 2016.

Syahroni mengatakan, pendampingan secara psikologis dilakukan agar korban bisa terhindar dari trauma pada psikologisnya usai mengalami tindak asusila di usia belia.

Terpopuler: Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang, Pria Cabuli Anak Tetanggga dengan Modus Kopi

"Saat ini pasti dia trauma, diperiksa pula oleh polisi. Makanya kami akan lakukan pendampingan agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi," ujar Syahroni.

Menurut dia, peristiwa yang dialami P cukup mencengangkan. Sebab, modus yang dipakai pelaku adalah menanyakan alamat pada korban. Korban yang saat itu tak menaruh curiga pada pelaku pun berniat membantu pelaku dengan sukarela.

Namun rupanya, kepolosan korban justru dimanfaatkan pelaku. "Kami minta pada polisi agar dapat mengusut tuntas kasus ini agar tak menjadi modus baru kejahatan di bawah umur," ujar Syahroni. (ase)

Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Terpopuler: Kasus Korupsi Pertamina Kompleks, Remaja Bakar Gerbong KA hingga Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma

Berita tentang mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2025