Ahok Akhirnya Setuju Penjahat Seksual Harus Dikebiri

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan turut mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Aturan itu adalah, regulasi terbaru pemerintah pusat soal hukuman kebiri kimiawi dalam menyikapi banyaknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual kepada anak. Sebagai pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi DKI wajib mendukung aturan atau kebijakan apapun yang berasal dari pusat.

Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

"Semua undang-undang kalau sudah turun (disahkan), pasti kita lakukan (sosialisasi). Pasti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Mei 2016.

Sebelumnya, Ahok sempat menyatakan ketidaksetujuannya jika hukuman kebiri, yang kini diatur di Perppu, dijadikan ganjaran untuk para pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Ahok beranggapan hukuman penjara seumur hidup tanpa kesempatan remisi lebih cocok diterapkan. Dia mengatakan, terkait ketidaksetujuannya itu, sebagai kepala daerah, ia hanya bisa beropini. Jika pemerintah pusat kini sudah mengeluarkan regulasi, mau tak mau pemerintah daerah mengikuti.

"Kalau memang Presiden sudah perintah (pelaku kejahatan seksual diberi hukuman kebiri), kita harus ikut. Kan (pemerintah pusat) lebih tinggi," ujar Ahok.

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Rabu, 25 Mei 2016.

Adanya Perppu memperberat sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual. Pelaku kini bisa diganjar hukuman mati, penjara seumur hidup, serta hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 81 Perppu juga mengatur pelaku bisa diberi sanksi kebiri secara kimiawi dan dipasangi alat deteksi elektronik. Tambahan sanksi diatur berupa pengumuman identitas pelaku ke masyarakat. (ren)

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali

Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ketua Harian PSI Usul Bentuk Lembaga Awasi Konstruksi

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali prihatin dengan ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025