Ahok Ancam Anak Buah yang Nekat Terima Gratifikasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melarang pejabat Pemerintah Provinsi DKI menerima pemberian apapun secara pribadi dari pihak yang berhubungan dengan mereka dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah.

Pemberian yang sifatnya seperti itu sangat mungkin dicurigai sebagai upaya suap atau bentuk lain yang termasuk korupsi. "Karena enggak ada yang gratis di dunia ini," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Agung Balai Kota DKI, Jum'at, 1 Juli 2016.

Ahok mengatakan hal itu di hadapan 99 pejabat yang baru ia lantik. Ahok menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terindikasi terlibat korupsi. Ahok mengatakan, ia tidak akan segan mencopot pejabat manapun meski pejabat itu memiliki kedekatan pribadi dengannya.

Ahok berpandangan tindakan korupsi, sekecil apapun, adalah akar masalah tak terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Kalau bapak ibu menerima suap, menerima pemberian, maka bapak ibu akan membengkokkan keadilan, membengkokkan aturan," ujar Ahok.

Dalam pelantikan kali ini, Ahok mendemosi Ika Lestari Adji, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI sejak 2 Januari 2015.

Di bawah kepemimpinan Ika, Dinas Perumahan antara lain berhasil membangun Masjid Fatahillah Balai Kota yang diresmikan Presiden Joko Widodo.

Ahok sebelumnya menyatakan Ika dicopot karena dirinya merasa secara halus ditawari gratifikasi penjualan lahan di kawasan Cengkareng yang saat ini bermasalah.

Dinas Perumahan melakukan pembelian lahan dengan harga Rp648 miliar pada bulan November 2015. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan lahan yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan rumah susun itu ternyata dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Gedung Pemerintah Daerah DKI.

Dua Mantan Pejabat di MPR Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan

Ika melakukan pelaporan adanya gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar yang diterima salah satu Kepala Bidangnya. Meski Ika mengaku tidak turut mencicipi, Ahok merasa seperti ditawari uang yang sifatnya seperti pemulus pembelian lahan yang belakangan ditemukan bermasalah.

"Tapi dia (Ika) ngomong gitu lho. Mungkin ada ngomong gini, 'Ya mungkin bapak butuh atau apa?'. Saya bilang ini gila apa?," ujar Ahok, Rabu, 29 Juni 2016.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, DPR: Harusnya Dikejar TPPU
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025