Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun Penjara Kasus Suap Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, MA, Zarof Ricar. Adapun Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan bahwa Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi buat bebaskan Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ronald Tannur diupayakan bisa mendapatkan penguatan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Dalam putusan Ronald Tannur di PN Surabaya, dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ketiga hakim itu ternyata diduga juga terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa menilai Zarof Ricar secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi usai menerima suap dan gratifikasi. Zarof mendapatkan orderan agar bisa kembali membebaskan Tannur pada tingkat kasasi.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Zarof dinilai jaksa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.