Cegah Suap-Gratifikasi PPDB, KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Penerimaan Siswa Baru
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada setiap kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025-2026. Tujuannya, untuk mencegah adanya praktik suap-gratifikasi yang terjadi di setiap lingkungan sekolah.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB atau penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025-2026 ini, mengingat kita sudah masuk di bulan Juni dan proses PBDB juga berlangsung di bulan Juni-Juli ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Senin 16 Juni 2025.
Budi menjelaskan, surat edaram itu nantinya guna mencegah adanya celah praktik suap saat PPDB berlangsung. Suratnya harus disebar di setiap lembaga pendidikan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Karena KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini," kata Budi.
Temuan itu, kata Budi, terjadi ketika KPK menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam lingkup pendidikan periode 2023 dan 2024.
"Dan KPK tentu berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi baik dari sisi regulasi, pada sisi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi," ujar Budi.
