Anwar akan Peragakan Cara Kabur dari Rutan Salemba

Anwar, napi yang kabur dari Rutan Salemba.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tim dari Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang kabur dari Rutan Salemba. Anwar ditangkap di Desa  Batok, Kampung Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis 14 Juli 2016.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan akan mereka ulang bagaimana lolosnya Anwar dari penjagaan petugas Rutan.

"Minggu rekonstruksi di Rutan Salemba," kata Budi, Jumat, 15 Juli 2016.

Selain itu, kata Budi, polisi juga akan memanggil pihak rutan untuk dikonfrontasi dengan keterangan Anwar.

"Kita juga manggil pihak rutan bagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan di sana (Rutan Salemba). Ada data pembanding kalau pengunjung meningkat, personelnya ditambah dan prosedurnya seperti apa," katanya.

Budi menjelaskan, dalam waktu dekat akan meminta keterangan Kepala rumah tahanan Salemba terkait kaburnya Anwar. "Petugas rutan, kita buat surat panggilan, kalau koperatif besok ya besok. Pertama pejaga, nanti kita panggil Karutan juga," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma, Kamis, 7 Juli 2016. Dia merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman seumur hidup penjara.

Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung serta cadar, yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.

Dikenakan Pasal Berlapis, Eks Kapolres Ngada Terancam 15 Tahun Penjara

Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.

(ren)

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025