5 Fakta Gelap Kapolres Ngada AKBP Fajar: Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya ke Situs Porno

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Jo Kenaru

Kupang, VIVA – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS) ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Penyelundupan Sabu Bermodus Nasi Bungkus Digagalkan Petugas Lapas Curup

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sudah lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, pihak kepolisian masih belum mengungkap kasus ini ke publik. Rincian kronologi serta motif di balik kejadian tersebut pun masih belum dijelaskan secara gamblang.

Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara

Meski begitu, perlahan sejumlah dosa yang dilakukan AKBP Fajar WLS mulai terbongkar.

1. AKBP Fajar positif narkoba

Pengedar Narkoba di Mataram Selfie Bareng 20 Paket Sabu Siap Edar di Kamar, Langsung Diciduk Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa AKBP Fajar positif narkoba jenis sabu.

Hal ini diketahui setelah AKBP Fajar melakukan tes urin saat diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

“Iya positif, jenis sabu,” ujar Kombes Henry, Rabu, 5 Maret 2025.

2. AKBP Fajar terancam dipecat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan, AKBP Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri jika terbukti terlibat narkoba dan asusila.

"Pasti dipecat. Udah banyak korbannya kan (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh yang di Batam kan, pecat enggak? Pecat semua, enggak ada yang enggak dipecat," ucap Brigjen Mukti pada Kamis, 6 Maret 2025.

3. Cabuli tiga anak di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selain terjerat kasus narkoba, AKBP Fajar juga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kupang. Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun da 14 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, Imelda Manafe.

4. Video dijual ke situs porno

Selain mencabuli tiga korban, parahnya lagi, AKBP Fajar juga merekam aksinya dan menjual video asusila tersebut ke situs porno Australia.

“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri,” ujar Imelda Manafe Selasa, 11 Maret 2025.

5. Dua korban belum ditemukan

Imelda melanjutkan, sampai saat ini pihaknya baru menemukan satu orang korban yang berusia 12 tahun. Adapun, dua korban lainnya belum.

"Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban (usia 12 tahun). Hari-hari pertama korban masih nampak trauma tapi setelah itu korban lebih terbuka," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya