Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Jakarta, VIVA – Kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih menjadi sorotan publik Tanah Air.

Bekuk Residivis, Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Hal itu dikarenakan baru-baru ini AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui kejadian penetapan tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Photo :
  • Jo Kenaru
Kronologi Eks TNI Ditangkap BNN Edarkan 25 Kg Sabu di Tanah Tinggi Jakpus

Dalam video, terlihat mantan Kapolres Ngada ini telah mengenakan baju tahanan dan tangannya telah diborgol saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Kamis, 13 Maret 2025.

"Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga korban di bawah umur," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo dikutip VIVA Jum'at, 14 Maret 2025.

7 Siswi SMPN 3 Depok Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Sekolah Sempat Bungkam

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa Fajar melakukan pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH).

"Melakukan pelecehan di bawah umur, serta merekam dan mem-posting video pelecehan,” kata Irjen Pol Abdul Karim.

Sebelumnya, awal mula kasus mencuat dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024. Otoritas Australia menelusuri asal konten. Lalu, ditemukan konten tersebut diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Mereka kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan baru dimulai pada 20 Februari 2025.

Pihak kepolisian langsung mengamankan Fajar dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Peristiwa ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terbongkar.

Ilustrasi korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa Fajar ternyata membayar Rp3 juta untuk mencabuli korban yang berusia enam tahun di sebuah hotel. Adapun tiga korban di bawah umur yakni 6, 13, dan 16 tahun.

Adanya kabar ini membuat warganet ramai berkomentar di media sosial. Warganet geram dan mengecam Fajar agar dihukum seberat-beratnya.

"Seharusnya aparat kepolisian melindungi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan, tolong dihukum sesuai apa yang diperbuat," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Perwira tapi kelakuan seperti itu, bayangkan trauma anak yang menjadi korban. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya," tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya