Abu Uwais, Provokator Rush Money Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka provokasi rush money di Facebook, Abu Uwais (kemeja biru) saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan proses penyidikan terhadap Abu Uwais, tersangka yang memprovokasi isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran di jejaring sosial.

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Rabu, 25 Januari 2017.

Abu Uwais merupakan tersangka terkait unggahannya pada akun Facebook, yang menulis kalimat provokasi kepada masyarakat untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari bank

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Dalam unggahannya, Abu Uwais menyertakan gambar uang di atas tempat tidur. Selain itu, postingan tersangka mengandung unsur SARA (Suku Ras, Agama dan Antargolongan).

"Tersangka yang juga sebagai guru SMP (sekolah menengah pertama) tersebut mengaku bahwa uang yang di-posting pada Facebook tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan," kata Agung.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Karena itu, Abu Uwais melanggar hukum dan dikenakan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ase)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap polisi

Heboh! Polisi Disebut Mau Sita Celana Dalam dan Deodoran Saat Geledah Kantor Lokataru

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan dugaan kejanggalan saat penggeledahan kantor Lokataru Foundation, yang dilakukan aparat.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2025