Gelapkan Emas 59 Kg, Tiga Karyawan BRI Bakal Dieksekusi

Perhiasan emas/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia masih terus diproses. Setelah dinyatakan pengadilan terbukti bersalah pada tahun 2014, nyatanya para terpidana belum juga masuk penjara.

Beli Sepatu Rp2 Juta yang Datang Harga Rp40 Ribu, Arie Untung: Kapok Belanja di Tokped Kena Tipu Melulu!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, mengatakan segera mengeksekusi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ketiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.

“Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Raimel sata dihubungi, Senin 11 Desember 2017.

WhatsApp Luncurkan Fitur Anti-Penipuan: Nomor Asing Langsung Kena Blokir, Termasuk Mantan

Raimel menjelaskan, jaksa masih menghormati ketiganya masih mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," ucap dia.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya

Seperti diketahui, di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto, dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif. (ren)

Investasi kripto.

Cegah Penipuan Online, Investor Diminta Hati-hati Serap Informasi di Dunia Maya

Platform PBOGA Crypto Data Trading Ltd mengingatkan investor agar berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025