MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal makar yang dimohonkan oleh pengurus ICJR, Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar.

img_title BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal uji materi yang diajukan pemohon tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.

img_title Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

Sebelumnya, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir.

Ninik menambahkan, pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

img_title Demo Berujung Penjarahan, NasDem Usul Pemerintah Usut Dugaan Makar

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon atau setidaknya tak dapat diterima," ujar Ninik.

Sedangkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata "aanslag".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Erasmus, makar bukan bahasa lndonesia yang dipahami, melainkan dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan.

Erasmus menekankan tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, sehingga telah mengaburkan pemaknaan mendasar dan aanslag. (ase)

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Wamen Otto Hasibuan

Yusril Bongkar Fakta Mengejutkan: 68 Tahanan Ricuh Jakarta Bukan Makar atau Teroris!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal nasib para tahanan kasus kericuhan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut