Disebut Terima Uang E-KTP, Mekeng Klaim Diseret Novanto

 Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Marcus Mekeng, mengklaim bahwa dia sekadar diseret terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Nama Mekeng beserta lima politikus lainnya disebut Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Mekeng menyampaikan, ia sama sekali tidak turut mencicipi dana yang dikorupsi dari anggaran proyek e-KTP. "Mereka yang makan, saya yang dikena-kenain," ujar Mekeng ditemui di sela-sela rapat kerja nasional (rakernas) Partai Golkar di Hotel Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Menurut Mekeng, dia juga sempat dituduh menerima dana sebesar US$1,4 juta dalam korupsi yang sama. Mekeng menyampaikan, tidak ada dana sedikit pun yang ia terima dari proyek e-KTP meski pada saat penganggaran ia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran.

Mekeng menilai, Novanto sekadar membuat kebohongan publik supaya dia tidak dinilai sebagai satu-satunya pihak yang melakukan korupsi.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Kalau berbohong berarti sumpah palsu ya. Jadi saya anggap itu kebohongan publik yang dilakukan untuk menyelamatkan dirinya," ujar Mekeng.

Selain Mekeng, politikus lain yang disebut turut menerima uang adalah Chairuman Harahap (F-Golkar), Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani, dan Pramono Anung (F-PDIP).

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025