Janjikan Lolos Seleksi Polri, Wanita Ini Raup Rp1 Miliar

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA - Proses seleksi penerimaan anggota Polri, masih saja dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab. Seorang wanita bernama Fargie J Mandagi (44) ditangkap, setelah menipu dua calon anggota Polri hingga Rp1 miliar.

Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto mengatakan, tersangka mengaku sanggup meluluskan keluarga korban menjadi anggota Polri dengan imbalan uang. Tersangka, juga membantu mengurus dokumen korban untuk seleksi calon anggota Polri.

"Korban tidak berdomisili di Ambon. Tersangka meyakinkan korban, melalui kerabatnya yang tinggal di Ambon," ujar Andap melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 2 Mei 2018.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus meluluskan peserta seleksi anggota Polri. Tersangka juga mengaku hanya menipu dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Seorang korban diketahui telah mengirim uang Rp650 juta kepada tersangka. Sementara itu, satu korban lainnya mengirim Rp350 juta.

Andap berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di proses seleksi calon anggota Polri berikutnya. "Janganlah percaya pihak mana pun juga, karena masuk polisi gratis tanpa biaya apapun," kata dia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat menuturkan, penyidik masih mendalami kasus penipuan tersebut. Penyidik tidak hanya mengejar pengakuan tersangka.

"Masih didalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Sementara, tersangka mengaku bekerja sendiri dan baru melakukan sekali ini," kata Roem.

Awas Penipuan QR Code Merajalela, Begini Cara Menghindarinya

Roem juga meminta, siapa saja yang merasa menjadi korban penipuan atau pemerasan terkait proses seleksi ini agar melapor ke polisi. Sebab, proses seleksi calon anggota Polri tidak dipungut biaya, alias gratis.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, dua ponsel, serta sejumlah dokumen data diri lainnya. Kasus tersebut ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Viral! Penipuan Loker PRJ Diimingi Jadi Tim Media, Pelamar Dimintai Biaya Segini
 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025