Penumpang Lion Air Bercanda Bawa Bom Jadi Tersangka

Penumpang yang naik ke sayap Lion Air di Pontianak.
Sumber :
  • repro youtube

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Frantinus Sigiri (26), penumpang yang diduga menyebutkan ada bom di pesawat Lion Air, sebagai tersangka. 

Maudy Ayunda Ternyata Fobia Naik Pesawat, Sampai Lakukan Ini Sebelum Terbang

"Sudah tersangka, iya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018. 

Frantinus diduga mengaku membawa bom ketika berada di pesawat Lion Air JT 687, dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya. 

Bandara Ngurah Rai Siap Atasi Lonjakan Penumpang Nataru, Diprediksi 7.800 Pergerakan Pesawat

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketika penumpang mendengar ada bom, mereka langsung berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat dan menaiki sayap pesawat. 

Mengulik Pesawat Kepresidenan, Prabowo Panggil Calon Menteri, Nasdem Tak Masuk Kabinet

Menurut Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Bernard Munthe, isu bom yang ada di dalam pesawat Lion Air tersebut adalah candaan dari penumpang. (ase)
 

Detik-detik Kecelakaan Avega Hilang kendali hingga Terbang di Jatinangor

Terpopuler: Pengemudi Terbang Tewaskan Jukir, Pria Bakal Alquran Ditembak Mati

Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Artikel ini menjadi sorotan di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 30 Januari.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025