Penumpang Lion Air Bercanda Bawa Bom Jadi Tersangka

Penumpang yang naik ke sayap Lion Air di Pontianak.
Sumber :
  • repro youtube

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Frantinus Sigiri (26), penumpang yang diduga menyebutkan ada bom di pesawat Lion Air, sebagai tersangka. 

Pesawat Tabrakan Picu Kebakaran Dahsyat di Bandara AS, Ajaib Pilot-Penumpang Selamat

"Sudah tersangka, iya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018. 

Frantinus diduga mengaku membawa bom ketika berada di pesawat Lion Air JT 687, dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya. 

Jasa Raharja Perkuat Perlindungan dan Keselamatan Penumpang Moda Transportasi Udara

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketika penumpang mendengar ada bom, mereka langsung berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat dan menaiki sayap pesawat. 

Pelita Air Tambah Pesawat ke-14 untuk Perluas Jangkauan dan Tingkatkan Layanan

Menurut Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Bernard Munthe, isu bom yang ada di dalam pesawat Lion Air tersebut adalah candaan dari penumpang. (ase)
 

Ilustrasi helikopter

Menerbangkan Helikopter Diklaim Semudah Mengendarai Motor

Menerbangkan helikopter sering dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan penuh risiko.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2025