KPU Tak Tanggung Jawab Masalah E-KTP: Itu Urusan Kemendagri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga itu tak bertanggung jawab atas permasalahan apa pun seputar KTP elektronik atau e-KTP, meski itu berkaitan dengan pemilu. Sebab permasalahan itu urusan atau kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Hukum Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura Digelar Bulan Juni

Lagi pula, menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya tak berhak dan bahkan tak memiliki kapasitas untuk menentukan satu KTP valid atau tidak, termasuk yang dalam kasus ribuan keping e-KTP tercecer di beberapa daerah.

"Itu bukan wilayah KPU, itu Kemendagri, ya, mereka yang harus segera menyelesaikan masalah itu," kata Arief di kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

KPU, kata Arief, hanya menerima data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri untuk penyusunan data pemilih pemilu 2019. "Tapi soal KTP-el (KTP elektronik) ini bagaimana asli enggak, itu kemampuannya ada pada mereka (Kementerian Dalam Negeri)."

Dia juga menilai permasalahan e-KTP ini tidak berdampak pada proses pemilu dari KPU. Sepanjang sudah melakukan perekaman, warga bisa memilih saat pemilu kelak, meski akan dibedakan bahwa sebagian menerima keping e-KTP dan sebagian lainnya berbentuk surat keterangan.

Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK
Miryam S. Haryani.

KPK Perpanjang Pencegahan Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Miryam dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2025