Bejat! Suami Istri di Riau Paksa Anak Perempuannya Ikut Threesome Selama 11 Tahun

Polisi tangkap orangtua di Kampar Riau yang paksa anak perempuan threesome.
Sumber :
  • tvOne/ Ari Nadem

Riau, VIVA – Polisi menahan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau karena memaksa anak perempuan mereka yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan secara threesome.

Ruben Onsu Ngamuk! Akun Medsos Ini Dituding Fitnah dan Bully Anak, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Kasatreskrim Polres Kampar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, perilaku bejat itu sudah sering dilakukan pasangan suami istri tersebut. 

"Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014 silam hingga saat ini. Korban saat itu masih berusia 12 tahun dan baru duduk di bangku SMP," kata Gian, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dijanjikan Kerja Jadi ABK Malah Disekap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Polisi Gerak Cepat Bebaskan

Ilustrasi kekerasan perempuan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling

Sejak korban berusia 12 tahun hingga sekarang berumur 22 tahun, pelaku pria berinisial P (46) yang merupakan ayah tiri korban tega melakukan hal tersebut.

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sementara pelaku wanita berinisial R (49) adalah ibu kandung korban. Ibu korban turut memaksa anaknya karena takut suaminya akan berpaling ke wanita lain. Selain itu, sang suami juga mengancam akan membakar rumah mereka.

Gian mengungkapkan, aktivitas seksual itu mereka lakukan di kamar rumahnya. Aksi bejat ini dilakukan demi memenuhi fantasi seksual si ayah tiri.

Kejadian bermula saat pasangan suami istri itu berhubungan badan di kamarnya. Kemudian mereka pindah ke kamar sang anak yang saat itu sedang tidur. “Lalu karena kaget, anaknya terbangun dan ayah tiri mulai menggaulinya di hadapan ibunya," kata Gian. 

Kini, ayah dan ibu yang memaksa anaknya threesome telah ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Laporan Ari Nadem

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya