Jaksa KPK Akan Hadirkan Setya Novanto dalam Sidang Eni Saragih

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Selain Novanto, jaksa KPK juga menghadirkan mantan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, sebagai saksi.

"Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata Fadli Nasution saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa, 18 Desember 2018.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Nama Novanto memang jadi perbincangan dalam kasus ini. Sebelumnya dalam surat dakwaan Eni Saragih, bekas Ketum Partai Golkar itu disebut-sebut menjadi salah satu orang yang akan mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1. Jumlahnya termasuk yang terbesar, yakni US$6 juta dari nilai total investasi US$900 juta.

Rencana diberikan fee tersebut, kata jaksa, berdasarkan kesepakatan atas jasa Novanto yang turut menggiring agar proyek tersebut digarap perusahaan-perusahaan yang dibawa Kotjo.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pada perkara ini, Eni didakwa jaksa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari empat orang pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas. Semua uang-uang itu dipakai Eni untuk pemenangan suaminya Muhammad Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung pada pilkada tahun 2018. (ase)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025