Pencarian Korban Longsor di Cisolok Sukabumi Dihentikan

Aparat gabungan membantu evakuasi korban longsor Sukabumi
Sumber :

VIVA – Masa pencarian korban yang tertimbun akibat longsor di Kampung Cimapag, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dihentikan.

Eks Wakapolri Sebut Polisi yang Tangani Kasus Vina Cirebon Banyak Lakukan Ketidaktaatan Prosedur

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, tugas Polda Jawa Barat bagi para korban saat ini difokuskan membantu relokasi permukiman setempat.

"Jadi pencarian dihentikan, sekarang Polri fokus untuk membantu relokasi," ujar Agung di Mapolda Jawa Barat, Senin 7 Januari 2019.

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

Tidak hanya itu, sebagian pasukan yang dikerahkan saat pencarian dipulangkan dari lokasi bencana. Agung menambahkan, pencarian korban terakhir dihentikan berdasarkan dari izin keluarga.

Kendati personel ditarik dari lokasi bencana, Agung memastikan Polda Jabar masih menyiagakan personel dari Satbrimob Polda Jabar, personel Ditsabhara Polda Jabar serta personel dari Polres Sukabumi untuk membantu membersihkan lokasi longsor dan area posko-posko penanggulangan bencana.

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

"Sudah ditarik karena sudah tidak ada pencarian. Tadi malam kapolres sudah laporan bahwa pencarian sudah dihentikan, tinggal satu orang saja yang ketimbun tapi keluarganya sudah mengikhlaskan," ujarnya.

Hingga Minggu pagi, 6 Januari 2019, dari 100 orang terdampak longsor, tim SAR gabungan telah menemukan 64 orang selamat, 31 orang meninggal dunia, dua orang hilang dan masih dalam pencarian, serta tiga orang luka. Dari tiga orang luka tersebut satu orang luka berat masih dirawat di RS Pelabuhan Ratu dan dua orang sudah diperbolehkan pulang.

"31 korban meninggal dunia semuanya sudah berhasil teridentifikasi oleh petugas medis," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Januari 2019. (art)

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi Rp 100 juta.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2024