Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ibas Yudhoyono dan para jenderal di Jakarta. Ramadhan menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

WhatsApp Luncurkan Fitur Anti-Penipuan: Nomor Asing Langsung Kena Blokir, Termasuk Mantan

Lalu, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan gagal dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun, janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan, karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya

Penolakan kasasi diajukan Tim Kuasa Hukum Ramadhan Pohan memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, beberapa waktu. Yang sama menjatuhkan hukuman terhadap Pria berkacamata itu, tiga tahun penjara. (asp)

Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Duit Warga RI Kena Tipu Capai Rp 6,1 Triliun dalam 11 Bulan Terakhir

Kiki melaporkan, total kerugian masyarakat Indonesia yang melapor terkena aksi penipuan mencapai sebesar Rp 6,1 triliun per Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025