Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan
- VIVA/Putra Nasution
Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ibas Yudhoyono dan para jenderal di Jakarta. Ramadhan menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.
Lalu, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan gagal dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.
Namun, janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan, karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
Penolakan kasasi diajukan Tim Kuasa Hukum Ramadhan Pohan memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, beberapa waktu. Yang sama menjatuhkan hukuman terhadap Pria berkacamata itu, tiga tahun penjara. (asp)
