Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Said Aqil Siradj, angkat bicara mengenai usulan bahwa penyebar hoaks atau berita bohong dapat dijerat dengan Undang-undang Terorisme.

Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

"Kalau memang mengandung ancaman seperti ancaman mirip teror, ya boleh. Itu kan ancaman pecah belah, ancaman yang mengancam keutuhan dan integrasi bangsa," ujar Said Aqil Siradj di kantor Lembaga Persaudaraan Ormas Islam, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Kiai Said pun setuju dengan usulan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto itu. Namun, harus dilihat juga permasalahan hoaks yang dilakukan oleh pelaku itu, jika pelaku itu ingin memecah bela bangsa Indonesia maka harus dihukum berat. 

Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

"Kita lihat kalau memang hoaksnya serius memang dampaknya sangat luas setuju, Alquran mengatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan ini harus dihukum keras," tuturnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.

Viral Berita Anak Hilang di Depok Ternyata Hoax: Polisi Ungkap Kronologinya

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto. (ase)

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terkahir yang diterbitkan oleh BI adalah dalam Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025