Sudah Tersangka, Polisi Benarkan Ciduk Mustofa Nahra

Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. 

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

"(Mustofa) Sudah jadi tersangka," ucap Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 26 Mei 2019.

Berdasar data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu lewat akun twitternya diduga telah memposting konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoax pada 24 Mei 2019.

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946. Sebelumnya diberitakan, istri Mustofa, Cathy membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut Cathy suaminya itu diamankan dini hari tadi menjelang sahur. Polisi didampingi Ketua RT setempat mendatangi kediamannya di Bintaro.

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

Baca juga: Lagi Mau Sahur Mustofa Nahra Diciduk Polisi karena Dituduh Sebar Hoax

Surat penjaringan calon pendamping desa dari DPW PAN Jawa Barat

PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

DPW PAN Jawa Barat menegaskan surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 terkait penjaringan bakal calon pendamping desa adalah hoax alias palsu.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025