MK Pastikan LPSK Tak Dilibatkan Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan dilibatkan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi-saksi Prabowo-Sandi dalam persidangan di gugatan senketa Pilpres 2019.

Hari Bhayangkara ke-79, LPSK Harap Kolaborasi Polri Lindungi Korban dan Saksi Diperkuat

Menurut Hakim MK Suhartoyo, tidak ada dasar hukum atas permintaan yang disampaikan kubu oposisi di Pilpres 2019 itu.

"Terus terang mahkamah tidak bisa mengamini permintaan karena memang tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberi kewenangan ke LPSK," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

LPSK Usul ke DPR: Terpidana Tidak Dapat Hak Warga Binaan jika Tak Bayar Restitusi

Suhartoyo menyampaikan, mekanisme perlindungan standar saksi akan diberikan oleh polisi, juga pengamanan internal MK. Jaminan seorang warga negara bersaksi diatur di konstitusi.

"Sesungguhnya dalam konstitusi, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan itu. Tapi tidak dalam arti, MK kemudian harus memerintahkan ke LPSK," ujar Suhartoyo.

LPSK Telaah Berkas 5 Korban Pelecehan Dokter Cabul di Garut

Suhartoyo juga mengemukakan, ruang lingkup LPSK adalah pengamanan saksi dalam kasus pidana. Dengan demikian, perlindungan terhadap saksi persidangan konstitusional juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau kemudian MK memerintahkan LPSK sementara dasar hukumnya tidak ada, maka nanti landasan hukumnya akan banyak dipertanyakan," ujar Suhartoyo.

Kamar Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru Ditemukan Tewas Dilakban Digaris Polisi

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

DPR minta LPSK turun tangan tangani kasus Arya Daru. Diduga ada saksi kunci yang terancam. Kompolnas juga temukan fakta baru di balik kematian sang diplomat muda.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025