Tidak Ditahan, Ustaz Baequni Wajib Lapor

Ustaz Rahmat Baiquni
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tersangka kasus hoax kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS akibat diracun, Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan tidak ditahan, dengan ketentuan wajib lapor ke Mapolda Jawa Barat.

Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

Penasehat hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin menjelaskan, status tersebut diajukan tim penasehat hukum pada Jumat 21 Juni 2019. Pada Jumat malam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, memperbolehkan Ustaz Rahmat Baequni pulang.

“Mengajukan surat untuk meminta tidak ditahan dan alhamdulilah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat merespon baik, mengabulkan surat itu,” ujar Hamynudin, Selasa 25 Juni 2019.

Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

Hamynudin menerangkan, Ustaz Rahmat Baequni tetap mendapatkan hak aktivitas ke luar kota, sekalipun itu ke luar pulau Jawa. “Hanya wajib lapor saja. Minggu ini, ustaz lagi ngatur waktu. Yang pasti koperatif dan beliau pasti menghadap ke Polda Jabar seminggu sekali,” katanya.

Hamynudi menambahkan, dalam aktivitas ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni tidak terbebani dengan statusnya sebagai tersangka. “Beliau tablig akbar, ngisi ceramah seperti biasa. Kalau larangan enggak ada, mau ke mana silahkan saja, enggak apa-apa, yang penting lapor,” terangnya.

Viral Berita Anak Hilang di Depok Ternyata Hoax: Polisi Ungkap Kronologinya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus hoax kematian KPPS akibat diracun yang disebar melalui media sosial. “Sudah (berstatus) tersangka,” ujar Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi.

Pascapenangkapan pada Kamis malam, 20 Juni 2019, pukul 23:00 WIB, Ustaz Rahmat Baequni menjalani intensif penyidik. Pada status tersebut, Samudi memastikan dugaan Ustaz Rahmat Baequni menyebar hoax memenuhi unsur dua alat bukti. “Penetapan tersangka sudah dua alat bukti. Ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut: Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya, ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar satu hingga dua hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa, untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya, apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS. (asp)

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terkahir yang diterbitkan oleh BI adalah dalam Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025