Ratna Sarumpaet Berharap Bebas: Enggak Ada Fakta Aku Bersalah

Terdakwa perkara berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa perkara berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna tiba di kantor pengadilan pukul 09.05 WIB.

Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

Saat ditanya pers setiba di pengadilan sebelum masuk ruangan sidang, Ratna berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Sebab, dia mengaku tak bersalah dan tak ada fakta hukum yang membuktikan dia bersalah.

“[Saya berharap] bebas. Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya, ya, bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya. 

Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

Dia berharap keadilan muncul dalam persidangan vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang dijalaninya dari awal hingga akhir, tidak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.

Ratna meyakini, majelis hakim akan membebaskannya jika mendasarkan putusannya pada fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Jika memang benar begitu, “Berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar”.

Viral Berita Anak Hilang di Depok Ternyata Hoax: Polisi Ungkap Kronologinya

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi atau nota pembelaan yang diajukan baik dari kuasa hukum maupun pledoi yang disampaikan oleh kliennya, Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," ujarnya.

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Jaksa menganggap perbuatan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terkahir yang diterbitkan oleh BI adalah dalam Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025