Polisi Bekuk Tersangka Perusak Rumah Menteri Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di sela-sela silaturahmi open house di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar

VIVA – Seseorang berinisial AS (39 tahun) warga Pangandaran, Jawa Barat, diduga menjadi pelaku perusakan Pos Satpam di kediaman Menteri Perikanan dan Kelautan  Susi Pudjiastuti, pada Jumat dini hari, 2 Agustus 2019. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di sel tahanan Polres Ciamis, Jawa Barat.

4 Pelaku Perusakan Polres dan Polsek di Jaktim Ditangkap

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selain merusak fasilitas di rumah Menteri Susi, AS juga mem-posting tulisan yang mencemarkan nama baik Menteri Susi melalui media sosial Facebook. AS mengaku kesal kepada Menteri Susi.

"Jadi ini yang sedang kami dalami AS ini mengaku kesal kepada Ibu Menteri Susi, sehingga dia melakukan pelemparan dan mengeluarkan ungkapan tak pantas melalui media sosial," ujarnya, di Mapolres Ciamis, Minggu, 4 Agustus 2019. 

3.195 Orang Ditangkap Terkait Aksi Perusakan di Tanah Air, 55 Jadi Tersangka

Pelemparan rumah Menteri Susi Jumat lalu bukan kali yang pertama. Sebelumnya, AS telah melakukan pelemparan sebanyak dua kali. Berdasarkan keterangan saksi di rumah Menteri Susi, pelemparan pertama dan kedua, Minggu, 7 Juli 2019 dan Sabtu, 13 Juli 2019 lalu.

"Jadi AS ini melakukan pelemparan sebanyak tiga kali, dua kali di antaranya berhasil memecahkan kaca pos Satpam rumah Mentri Susi," ujar Bismo.

Jamin Kebebasan Berpendapat, Prabowo Bakal Tindak Tegas Aksi Rusuh dan Perusakan Fasilitas Umum

Selain perusakan, AS pemilik rental play station ini diduga telah melanggar UU ITE, serta melakukan pencemaran nama melalui media sosial Facebook. Untuk perbuatan pengrusakan rumah Mentri Susi, AS dijerat dengan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Setelah pengrusakannya, kami juga akan menjerat tersangka dengan UU ITE, karena mengeluarkan tulisan ungkapan tak pantas melalui media sosial," ujarnya. (ren)

Kantor Mapolres Jakarta Timur yang dirusak massa anarkis

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang tersangka kasus pengerusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Agustus 2025. 

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025