Kivlan Zen Disebut Beli 4 Senjata Api Lewat Orang Suruhan

Kivlan Zen.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Pekerja Pelabuhan Italia Cegat Kapal Saudi Diduga Angkut Senjata ke Israel

Adapun rinciannya dari empat pucuk senjata api ini adalah pistol laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan ataupun turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa Fathoni, seperti dikutip dari VIVAnews.

Oknum Jaksa Ngamuk di Tangsel Todong Pistol Seperti Koboi, Penyebabnya Sepele!

Atas perbuatannya, Kivlan didakwa bersama-sama beberapa orang yang terlibat melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/drt/1951 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuturkan, empat senjata api yang dikuasai Kivlan, sejatinya dibelinya dari sejumlah orang, melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan. Perintah itu diberikan Kivlan Zen, saat bertemu Iwan di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada siang hari, 1 Oktober 2018.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kivlan juga sempat dikenalkan dengan seseorang bernama Tajudin alias Udin. "Pada waktu bertemu saksi Tajudin, terdakwa mengatakan 'ya sudah, nanti bila ada tugas khusus saya kabari'," kata jaksa menirukan ucapan Kivlan kepada Iwan dan Udin.

Untuk merealisasikan perintah Kivlan Zen, Iwan kemudian membeli senjata api kepada Asmaizulfi alias Vivi. Sementara itu, Iwan, lanjut Jaksa Fathoni, membeli senjata laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp50 juta.

Pakar Hukum Henry Indraguna

Pasal 33 UUD 1945 Disebut Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai jalan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025