Kata Menag soal Pelarangan Perayaan Natal di 2 Kabupaten Sumbar

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Umat Nasrani pada 25 Desember 2019 mendatang akan merayakan Natal. Sejumlah wilayah pun bersiap untuk merayakannya, namun muncul kabar soal perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) yang dilarang.

Daftar Jenderal yang Jabat Wakil Panglima TNI, Ada Mantan Menteri Agama

Dua kabupaten itu, yakni Dharmasraya dan Sijunjung yang dikabarkan tidak mendapatkan izin untuk merayakan Natal. Soal kabar tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan penjelasan. 

Dia mengatakan, telah melakukan klarifikasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat mengenai hal itu. Dia mendapat informasi bahwa perayaan Natal di sana bukannya dilarang atau tidak diizinkan, tapi berdasarkan kesepakatan yang dibuat masyarakat setempat sejak dahulu. 

Gandeng Akademisi, PGN Kembangkan Wisata Berkelanjutan di Kawasan Mandeh Sumbar

Mereka sepakat menolak pelaksanaan atau perayaan ibadah apa pun termasuk Natal bersama bila tidak di tempat ibadah resmi. Karena itu, ibadah hanya dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak secara bersama-sama.

"Katanya, itu kesepakatan yang sudah lama," kata dia di Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019, dikutip dari VIVAnews. 

Sumbar Darurat Kebakaran Hutan, Puluhan Titik Api di Dua Wilayah Belum Terkendali

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dua kabupaten itu memang tak mempunyai gereja untuk merayakan Natal. Karena itu, perayaan Natal akhirnya disepakati dipindahkan di daerah Sawahlunto. 

"Di sana tidak ada gereja, maka memang (perayaan) Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto," ucapnya. 

Dan meski informasi yang diterima Fachrul karena adanya kesepakatan tersebut sehingga tak ada perayaan Natal di dua kabupaten itu, namun dia mengatakan akan mencari laporan detail soal kabar tersebut. 
 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin

Warga Malaysia di Sumbar Miliki KTP Indonesia, Kok Bisa?

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumbar mempertanyakan serta mencari tahu alasan Nur Amira (37), seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025