Penyediaan Pangan, Lumajang Komitmen Mengawal LP2B

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Ketua HKTI Moeldoko.
Sumber :
  • Kementerian Pertanian

VIVA – Pertanian merupakan salah satu sektor kunci perekonomian Indonesia setelah sektor industri. Sektor pertanian juga merupakan salah satu tumpuan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan pangan. Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kunci peningkatan kebutuhan pangan pada masa mendatang kian menantang.

Kementan Tegaskan Cetak Sawah Rakyat Jadi Solusi Atasi Masifnya Alih Fungsi Lahan

Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif menjadi teramat penting. Seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang intens menerapkan LP2B.

"Untuk proses bagaimana perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang memang sangat membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bapak Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Ir. Paiman.

Kementan Gugat Media Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras, Tegaskan Bukan untuk Bungkam Pers

Menurutnya, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.

"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.

Ada Kejutan dari Pupuk Kaltim

Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.

"Kami hanya mefasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," kata Paiman.

Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya