Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi

Ronny F Sompie
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Ronny F Sompie dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa, 28 Januari 2020. Posisi Ronny diisi sementara oleh Jhoni Ginting, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Selain itu, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian juga bernasib sama dengan Ronny. Alasannya, pencopotan ini terkait kasus keterlambatan atau delay informasi keimigrasian Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sekadar ingormasi bahwa Ronny yang merupakan mantan Kapolda Bali itu pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 15 Agustus 2019. Informasi dari berbagai sumber yang dirangkum VIVA pada Kamis 30 Januari 2020, ada 15 orang yang menerima tanda kehormatan bintang jasa utama sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019. Salah satunya, Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Kenapa Ronny menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Jokowi? Karena Ronny dinilai memberikan sumbangsih yang besar kepada negara, terutama dalam hal pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural ke luar negeri.

Pada tahun 2017, Ronny menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor, dan pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural. Sebab, marak WNI jadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

Saat itu, Ronny menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi supaya proaktif melakukan pencegahan pengiriman TKI nonprosedural. Sejak diberlakukan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan telah menyelamatkan 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Berdampak ke Pencarian Harun Masiku

KPK tegaskan amnesti ke Hasto tak berpengaruh dalam pencarian Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025