KPK Sebut Paspor Harun Masiku Dicabut Sejak Tahun 2020

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencabut paspor milik tersangka Harun Masiku yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO, yakni sejak 2020.

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

“Saya yakin sudah lama ya. Pada saat 2020 itu sudah dicabut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Setyo mengatakan proses pencabutan paspor Harun Masiku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun tersebut.

KPK Akan Naikkan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Sebelumnya, KPK pada 5 Agustus 2025, mengungkapkan paspor Harun Masiku telah dicabut pemerintah.

Walaupun demikian, KPK butuh waktu untuk memastikan kapan pastinya pencabutan paspor tersebut.

Diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya