Hasto Mau Diperiksa Lagi Usai Dapat Amnesti? Begini Penjelasan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas usai dapat amnesti Presiden Prabowo
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

Surya Paloh Minta NasDem di Komisi III Panggil KPK Imbas Anak Buah Kena OTT

"Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara
PDIP Sebut Hasto Sedang Sibuk Menulis Buku, Jabatan Sekjen Hak Prerogatif Megawati

Budi mengatakan pemanggilan Hasto tersebut agar perkara Harun Masiku segera tuntas. Terlebih, saat ini KPK masih menyita barang mantan terdakwa yang bebas setelah memperoleh amnesti dari presiden.

"Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp958,38 M

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam, setelah keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Walaupun demikian, barang-barang milik Hasto belum dikembalikan karena KPK masih menganalisisnya.

Sementara itu, Hasto, sebelum bebas, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam perkara tersebut, Hasto sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya