Pandemi COVID-19, MUI Ingatkan Kisah Nabi Yusuf

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Zaitun Rasmin
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun Rasmin mengutip kisah Nabi Yusuf dalam menghadapi wabah virus Corona di Indonesia saat ini. Zaitun mengatakan bahwa ketika itu, Nabi Yusuf juga menghadapi musibah.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

"Nabi Yusuf menakwilkan mimpi, akan ada bencana selama tujuh tahun," kata Zaitun di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), di tvOne, Selasa, 5 Mei 2020.

Zaitun mengatakan, Nabi Yusuf berhasil menakwilkan mimpi raja Mesir soal masa makmur selama 7 tahun dan masa bencana yang terjadi selama 7 tahun. Selama 7 tahun masa makmur, lanjut dia, masyarakat dipaksa secara tegas untuk menggunakan bahan makanan secukupnya. Tidak boleh berlebihan.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Hasilnya, mereka bisa melewati masa bencana selama 7 tahun," ucap Rasmin.

Zaitun mengatakan ketika daerah-daerah lain kekurangan bahan pangan atau makanan, Mesir memiliki cadangan makanan yang melimpah. Kondisi itu membuat negara tersebut justru bisa membantu masyarakat di sekitarnya.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

"Termasuk ayah Nabi Yusuf, datang dari daerah Palestina," ujarnya.

Zaitun mengaku tidak sepakat jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan. Bahkan setiap ceramah keagamaan, mereka senantiasa meyakinkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan-aturan PSBB dan social distancing.

"Ada semangat untuk meningkatkan kesadaran umat terhadap bahaya yang kita hadapi menjelang Ramadhan yang semakin banyak korban dan semakin mengkhawatirkan," kata dia.

Baca: Pedagang Sayur Meninggal karena Corona, 1 RT di Malang Dirapid Test

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025