New Normal, Kantor Wajib Punya Ruangan Bagi Orang Bergejala COVID-19

Pemeriksaan Suhu Tubuh Cegah Penyebaran Corona
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Kesehatan mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk memiliki ruangan tersendiri bagi karyawan yang diduga memiliki gejala COVID-19. Ruangan itu perlu dipersiapkan ketika karyawan mulai kembali bekerja di kantor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemi.

"Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening," tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Rabu 25 Mei 2020.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina atau isolasi mandiri."

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Rp506 Ribu per Hari

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Berdasarkan definisi Kemenkes, karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tapi memungkinkannya terinfeksi. Sedangkan, isolasi mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran penularan atau kontaminasi.

Para karyawan yang menjalani karantina atau isolasi mandiri harus rutin mengukur suhu badan secara harian, dan melapor ke petugas pelayanan kesehatan apabila muncul gejala seperti demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas.

Lebih lanjut, Kemenkes juga mengatur agar perusahaan tetap memberikan hak-hak karyawan yang tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri bahkan setelah PSBB berakhir.

Namun, secara keseluruhan pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu citra negatif. Perusahaan juga diimbau melarang karyawan hingga tamu yang sedang sakit untuk masuk lingkungan kerja. 

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025