Kasus Video Porno Vina Garut, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Vina (tengah), terdakwa kasus video porno.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVA

VIVA – Kasus video porno gangbang 'Vina Garut' menghadapi babak baru, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan banding pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Warga Negara AS yang Bikin Konten Porno Cari 'Lawan Main' dari Tempat Hiburan

Banding ini dilakukan setalah Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, banding diajukan karena jaksa tak puas atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Garut dan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang hukumannya dinilai terlalu rendah.

Guru di NTT Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD

"Kami tidak puas karena vonis kasus video porno ini, dibawah tuntutan Undang-Undang Pornografi," ujar Dapot pada Rabu 27 Mei 2020.

Dalam sidang vonis pada Kamis 2 April 2020, yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Majelis Hakim menyatakan Pina Apriliani, model kasus video porno bersalah melanggar Pasal 8 Junto Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2008 tentang pornografi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Hotman Paris Sebut Tindakan Ini Bisa Untungkan Posisi Ridwan Kamil di Tengah Dugaan Perselingkuhannya

Penasihat hukum terdakwa, Asri Vidya Dewi, dan tim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Kami dari pihak PH akan banding yang mulia," ujar Asri, Kamis, 2 April 2020.

Baca juga: Yang Belum Terungkap dari 113 Video Porno Vina Garut

Ilustrasi menonton video porno.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

Guru berinisial BEKD sudah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025