Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Resmi Masuk DPR, Tunggu Tindak Lanjut Pimpinan

Pimpinan DPR saat Rapat paripurna penutupan masa sidang. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan sudah menerima  surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Soroti Wacana Pemakzulan Gibran, Nasrudin: Jangan Bawa Negara Masuk Lorong Gelap Frustrasi Politik

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu berisi permintaan ke DPR untuk memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Benar kami sudah terima surat tersebut,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Menkum Supratman Ungkap Soal Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

Indra menyampaikan surat yang sudah diterima itu saat ini sudah diteruskan pihaknya kepada pimpinan DPR.

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan istri menggunakan hak pilihnya di Pilkada (dok: Setwapres RI)

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Megawati Turut Sumbang Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal, Beratnya 1 Ton Lebih

Dia menambahkan untuk selanjutnya terkait surat tersebut tindak lanjutnya merupakan kewenangan pimpinan DPR.

“Iya (tindak lanjutnya kewenangan pimpinan DPR),” kata Indra.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengirim surat ke DPR dan MPR untuk memproses perihal pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden RI.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Selain itu, surat dengan Nomor 003/FPPTNI/V/2025 perihal usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wapres RI itu tertulis telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi dalam surat yang dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya