Nazaruddin Bebas, Gede Pasek Sebut PP Nomor 99 Bikin Kacau

Mantan anggota Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • tvOnenews

VIVA – Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bebasnya terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin, sebagai nasib baik yang diterimanya. Akan tetapi, saat ini bebasnya Nazaruddin menjadi polemik karena kekacauan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak jelas.

Prabowo Teken PP Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

"PP ini lahir terus membuat kita bingung berdebat yang tidak perlu. Melanggar prinsip dasar pengaturan di lapas, bagaimana mungkin alur, dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan ketika urusan hukuman itu ada di pengadilan setelah selesai, urusan itu proses hukumnya sudah selesai. Manusia warga negara ini dikembalikan kepada negara ditaruh di lapas untuk dibina. Untuk kemudian disiapkan kembali ke masyarakat," kata Pasek dalam acara ILC tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: Nazaruddin Layak Diapresiasi karena Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Prabowo Akui Teknologi Membawa Kemajuan tapi Bisa Merusak Watak Anak Bila Tak Diawasi

PP No.99 Tahun 2012, menurut Pasek, saat ini banyak membawa dampak negatif yang sangat dirasakan karena menimbulkan diskriminasi terhadap para narapidana. Selain itu, aturan pemidanaan dalam proses penegakan hukum seharusnya sudah selesai di proses peradilan.

"Ini jadi alur ini dikacaukan hanya sekedar waktu itu mungkin menjadi sesuatu yang populer hari ini. Kita lihat kekacauan menimbulkan kepanikan kebingungan di lembaga kita. Saya kira ini yang perlu kita cermati bersama sehingga ini dampaknya luas sekali. Sampai sekarang prinsip kemasyarakatan kita sudah enggak jelas lagi normanya. Apa pembinaan atau pembinasaan," ujarnya.

Presiden Prabowo Teken PP Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak di Media Sosial

Menurut Pasek, jika pemasyarakatan ditujukan untuk menghukum, maka harus ada kewajiban hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Kalau memang mau hukum orang harusnya di tempat pengadilan itu ada aturan yang wajibkan si hakim hukum berat. Kekacauan itu akibat PP 99. Jadi, kalau kita mau kasih JC (justice collaborator) ke orang itu sebelum dia dihukum, sehingga dia betul-betul berbuat maksimal untuk buktikan yang lain," ujarnya.

Pembebasan Nazaruddin menjadi polemik di masyarakat. Sebab Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Nazaruddin bisa menghirup udara segar karena mendapatkan remisi setelah menjadi justice collaborator. 

Namun, KPK mengatakan, pembebasan Nazaruddin bukan karena mendapatkan JC. Sebab, KPK tidak pernah mengeluarkan JC, tetapi hanya surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.

Mukhamad Misbakhun

Komisi XI Wanti-wanti Hal Ini agar Koperasi Desa Merah Putih Tak Hanya Hidup Sesaat Andalkan Suntikan Modal Awal

Keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025