Komisi XI Wanti-wanti Hal Ini agar Koperasi Desa Merah Putih Tak Hanya Hidup Sesaat Andalkan Suntikan Modal Awal
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan guna mendukung kinerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Diketahui, Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” ujar Misbakhun dikutip dari keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Dia mengatakan, setiap koperasi dapat mengakses plafon pinjaman modal awal hingga Rp 3 miliar dengan tenor 6 tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun. Penggunaannya guna mendukung operasional bisnis juga harus dilakukan dengan tata kelola yang baik.
“Dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan,” tambahnya.
Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih
- Kemendagri
Lebih lanjut dia menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80.081 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin kemarin. Program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Meski begitu, Misbakhun dia kembali menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
“Pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun.
Selain pendanaan, Misbakhun mendorong penguatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP. Regulasi ini perlu mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, dan kompetensi SDM minimal.
Dia juga menekankan perlunya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat, bukan tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa. Di samping itu, Misbakhun memperingatkan terkait resiko kebocoran dana, seperi salah alokasi, atau pembentukan koperasi fiktif akibat skala program yang masif.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menurutnya, sistem pengawasan digital terpusat untuk memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time. Selain itu, SDM pendamping dan pelatih juga perlu disiapkan Pemerintah untuk turut mengawal keberlangsungan koperasi. Terkait hal ini, OJK diminta berperan memberi pendampingan manajemen risiko dan audit internal.
"Pengawasan ini harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit eksternal, serta kerja sama proaktif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dan media lokal juga perlu didorong untuk mengawasi jalannya koperasi," pungkasnya.