Perjalanan Vonis Mati Zuraida, Istri Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41), istri yang juga terdakwa pembunuh berencana terhadap hakim Jamaluddin. Sementara Jefri Pratama (42) divonis seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

Ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana. Zuraida dalam perjalanan pemeriksaan akhirnya diketahi sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Sejumlah fakta-fakta pembunuhan yang akhirnya mengarah kepada Zuraida dan terkuak oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Aksi pembunuhan yang melibatkan dua tersangka lain itu meninggalkan jejak dan mengarah kepada Zuraida Hanum. 

Berikut sejumlah fakta pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin yang diotaki oleh istrinya sendiri.

Pembunuhan berencana itu berlatar cinta segi tiga. ?Karena, Jamaluddin diduga memiliki wanita idam lainnya di luar rumah. Ini membuat Zuraida Hanum cemburu, sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Baca: Pengakuan Istri Tega Bunuh Hakim Jamaluddin 

Zuraida kemudian meminta Jefri Pratama dan ?M.Reza Fahlevi untuk mengeksekusi suaminya. Mereka kemudian bertemu di cafe di Jalan Ringroad Kota Medan?, Senin 25 November 2019. Istri korban memberikan uang Rp2 juta kepada kedua pria itu untuk membeli perlengkapan kebutuhan untuk menjalani aksi pembunuhan.  Uang digunakan membeli  satu unit handphone kecil, dua pasang sepatu, dua potong kaos dan sarung tangan.? 

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Kemudian pada Kamis malam, 28 November 2019. Jefri dan Reza mendatangi rumah korban Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dengan kondisi garasi rumah terbuka, kedua pria tersebut masuk dan menunggu di ruangan di lantai 3 rumah korban. Selang beberapa jam, Jamaluddin pulang dan masuk di kamar lain, kemudian tidur di samping putrinya yang berusia 7 tahun. Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat 29 November 2019. Jefri dan Reza? masuk kamar dan melihat korban sudah tertidur lelap. Reza mengambil sarung dan langsung membekap hidung dan mulut korban hingga tewas.

Pembunuhan berjalan dan semula tidak ada alat bukti dan juga tanpa kekerasan. Aksi ini membuat polisi harus menguras tenaga dan pemikiran untuk mengungkap pelakunya. Terbukti dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya