Wawan Siap Tepis Tudingan Jaksa KPK

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung
Sumber :

VIVAnews - Pemilik PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memastikan akan menepis sangkaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencucian uang. Demikian disampaikan Wawan seusai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Oktober 2019.

Karier Hancur karena Cedera, Mantan Pemain Celtic Ini Dipenjara Akibat Pencucian Uang

Wawan menyebutkan bersama tim kuasa hukum juga akan membuktikan tidak seperti sangkaan Jaksa KPK pada pemeriksaan saksi-saksi nantinya.

"Nanti kami buktiin di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan.

Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang

Senada disampaikan pengacara Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, perlu pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.

"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukkan kan," kata Maqdir.

Raffi Ahmad Diisukan Penggelapan Pajak hingga Pencucian Uang, Hotman Paris: Buktikan!

Maqdir heran sangkaan pencucian uang kliennya begitu besar, melebihi predikat crime atau 'tindak pidana asal' terkait pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, setidaknya Wawan melakukan pencucian uang sekitar Rp578.141.181.968. Padahal, terkait proyek pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan disebutkan cuma memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp94,3 miliar.

"Predikat crime-nya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, di Banten dan Tangsel pada tahun 2012. Nah sementara harta yang disita mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya di mana predikat crime-nya? itu yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

Maqdir juga tidak habis pikir, KPK bisa mengkategorikan pinjaman bank, menjadi objek pencucian uang. Apalagi, tekan Maqdir, Jaksa tidak merincikan kejahatan-kejahatan yang menghasilkan pencucian uang tersebut.

"Misal salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU,  bagaimana bisa seperti itu. Jadi kan mestinya ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan. Nah ini yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global saja sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang tidak benar," kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya