Jaksa KPK Terkejut Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan Basir diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Majelis menyatakan Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan tindak pidana suap terkait proyek PLTU Riau-1.

img_title PLN Raup Pendapatan Rp 281 Triliun di Semester I-2025, Penjualan Listrik Naik 4,53 Persen

"Secara psikologis kami kaget ya dengan putusan ini, tapi kami menghormati putusan majelis hakim dan kami akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan ditanyai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa mengaku masih pikir-pikir dalam merespons vonis bebas majelis hakim. Apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Ronald melanjutkan, langkah lanjutan akan dibahas lebih dahulu oleh tim KPK.

img_title Listrik di Aceh Padam 3 Hari Padahal Surplus 399 Megawatt, Ini Penjelasan PLN

"Kami pelajari dulu putusannya," kata Jaksa Ronald.

Pada perkaranya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

img_title Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Rekrutmen Nasional PLN Group 2025

Hari Pertama Dibuka, Rekrutmen Nasional PLN Group Diminati Puluhan Ribu Pendaftar

Tidak ada korespondensi maupun pungutan biaya dalam bentuk apapun terkait proses seleksi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut