Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW: Kita Dorong KPK Kasasi ke MA

Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dalam kasus praktik suap di proyek PLTU Riau-1. Sofyan divonis bebas dalam kasus tersebut.

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

"Pertama, kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.

Dia menilai disebutnya nama Sofyan Basir berkali-kali oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan bukti kuat adanya dugaan Sofyan ikut bermain. Untuk itu, ICW mendorong Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Geger Duel Geng Remaja Perempuan, Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan saat Temukan Uang Hampir Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

"Karena seperti ini kondisinya, nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya, maka kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bukti yang dibawa KPK ke persidangan kuat. Maka itu, ia meyakini ada yang salah dengan putusan hakim di tingkat pertama. Padahal melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Tim Pansel Harap Calon Komisioner KY 2025-2030 Mirip 'Malaikat'

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid. Dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata dia lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Gedung Mahkamah Agung

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim untuk bergaya hidup mewah atau hedonisme.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025