MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong
- Ist
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menerima laporan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.
Juru bicara MA, Yanto menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut. Nantinya, Badan Pengawas (Bawas) MA akan menangani laporan Tom Lembong itu.
"Atas laporan tersebut, Ketua MA secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melalukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut," ujar Yanto dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Di sisi lain, ia menilai setiap warga negara berhak melaporkan ketika haknya merasa dirampas. Termasuk, Tom Lembong dapat melaporkan hal tersebut.Â
Namun, ia menekankan laporan itu bakal diproses terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku.Â
Nantinya, tiga hakim yang dilaporkan akan diperiksa dan diminta keterangannya oleh Bawas MA.
Eks Mendag Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang
- Antara Foto
"Laporan akan diklarifikasi, akan dipanggil (tiga hakim yang dilaporkan). Jadi intinya secepatnya (akan diperiksa)," kata Yanto.
Diketahui, Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) usai mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota bernama Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Mereka dilaporkan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
"Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty," sambungnya.
Tom Lembong bebas dari tahanan
- Ist
Zaid menuturkan tujuan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi. Karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan," tutur dia.