Kebut Berkas Perkara, Pinangki dan Djoko Tjandra Segera Disidang

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra, ditarget untuk menyelesaikan berkas perkara dengan cepat. Dengan begitu bisa segera mungkin dibawa ke persidangan.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap kedua tersangka tersebut, Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 1 September 2020.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Baca juga: Jokowi Sebut Virus Corona di Indonesia Relatif Terkendali

Menurut dia, masyarakat sangat menanti bagaimana penyelesaian terhadap penanganan perkara Pinangki. Makanya, penyidik kejaksaan sudah diberi target yang singkat agar segera melakukan penyelesaian pemberkasan atas perkara tindak pidana korupsi oleh Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

“Kita jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas,” ujarnya.

Selain itu, kata Febrie, pimpinan juga sudah menggariskan agar perkara korupsi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau atau persidangan. Sehingga, masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini. Jadi beri kesempatan kepada penyidik ini segera kita selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini. Saya yakin itu,” ujarnya. (ase)

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025