Putusan Perdata First Travel Digelar Hari ini, Korban Geruduk PN Depok

Para Jemaah Korban First Travel hadiri sidang putusan Perdata di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang putusan atas gugatan kasus perdata aset First Travel yang tertunda pekan lalu bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 2 Desember 2019.

Beli Sepatu Rp2 Juta yang Datang Harga Rp40 Ribu, Arie Untung: Kapok Belanja di Tokped Kena Tipu Melulu!

Pantauan VIVAnews melaporkan, sejumlah jamaah korban biro perjalanan umroh perusahaan tersebut telah berdatangan sejak pagi tadi. Mereka sebagian besar mengenakan busana muslim warna putih dan hitam.
 
Lasmini, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.
 
"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

Lasmini dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

WhatsApp Luncurkan Fitur Anti-Penipuan: Nomor Asing Langsung Kena Blokir, Termasuk Mantan

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga berlangsung. 

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar Bareng Dua Eks Bos Lain, Begini Perannya
Investasi kripto.

Cegah Penipuan Online, Investor Diminta Hati-hati Serap Informasi di Dunia Maya

Platform PBOGA Crypto Data Trading Ltd mengingatkan investor agar berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025