MA Potong Hukuman Idrus Marham

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham, terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. 

Inosentius Ingin Benahi Produk UU DPR yang Selalu Buruk

Dilansir laman MA, mahkamahagung.go.id, putusan itu dikeluarkan pada 2 Desember 2019. "Kabul," tulis MA dalam amar putusan yang dikutip VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Majelis hakim agung yang memutuskan yaitu Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Permohonan itu masuk pada 2 Oktober 2019 dengan nomor register nomor 3681 K/PID.SUS/2019.

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda membenarkan soal putusan kasasi MA itu. "Iya benar. (Hukuman) turun jadi dua tahun," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Sebelumnya, pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus Marham dengan hukumam 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik MA Jadi Deputi Gubernur BI, Intip Rekam Jejaknya

Idrus Marham lantas mengajukan banding. Dalam putusan banding pada Selasa, 9 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan banding itu, pihak Idrus Marham  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Foto BMW kecelakaan tewaskan 1 orang tewas

Kontroversi Restorative Justice: Sopir BMW Tewaskan Orang, Vonis 1 Bulan Jadi Sorotan

Putusan ringan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kecelakaan maut di Tol JLB Cengkareng menuai kontroversi. Terpidana Albert Manorekang cuma divonis 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025