Hakim Mentahkan Klaim Hasto Kasusnya karena Tekanan Politik Usai Pecat Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menepis klaim  terdakwa Hasto Kristiyanto bahwa kasusnya karena tekanan politik, sebagaimana dalam pledoinya terdakwa Hasto mengaku diancam karena bersikap kritis, dan akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

Roy Suryo Gigit Jari! Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Tak Bermasalah

Klaim tersebut didalilkan terdakwa usai pemecatan tiga orang kader PDIP (Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution) pada 16 Desember 2024, kemudian terdakwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka di KPK pada 24 Desember 2024.

Terhadap klaim terdakwa tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menegakan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Puan Ingatkan Kader PDIP Hadapi Dinamika Politik Revisi UU Pemilu

"Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik maupun tekanan kelompok manapun," kata majelis hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Pun, kata hakim, dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa Hasto oleh jaksa penuntut umum juga merupakan pelaksanaan dari fungsi penuntutan yang independen sesuai dengan pembuktian perkara dan keterangan saksi-saksi.

Survei LSI Denny JA Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada 3 Alasan

"Bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun. Dan yang terpenting, majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana putusan ini, dimana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut," ujarnya

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan terdakwa sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, hasil dari penyidikan yang komprehensif terhadap pelaku-pelaku lain, bukti-bukti elektronik yang kuat, serta keterangan saksi yang saling berkesesuaian.

"Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dari tekanan politik pihak mana pun, opini publik maupun pemberitaan media, kepentingan politik atau spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan," tegasnya 

Lebih jauh, hakim menggarisbawahi adanya perbedaan jarak waktu yang signifikan terjadinya tindak pidana pada 2019-2020, jauh dari klaim terdakwa terkait adanya tekanan politik yakni 2023-2024. 

"Penetapan terdakwa sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu, sekalipun toh benar ada dinamika politik tahun 2024 tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada 2019-2020," paparnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya