DPR Terima Surat Masukan Komisi III soal Putusan MK
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Pimpinan DPR RI sudah menerima surat yang berisi masukan dari Komisi III terkait putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 24 Juli 2024.
"Surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi," ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Komisi III soal MK. Adapun surat tersebut berisi tentang situasi dan masalah putusan yang sedang menjadi polemik masyarakat.
"Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK. Apa yang menjadi masukan dari Komisi III," kata Puan.
Puan menegaskan nantinya para pimpinan DPR RI akan mengkaji dan menelaah surat masukan Komisi III tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan intuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas Puan.
"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," imbuhnya.
Ilustrasi surat suara pemilu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Diketahui, salah satu putusan MK yang menjadi sorotan masyarakat yaitu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang akan mulai berlaku pada Pemilu 2029. Putusan tersebut dinilai melewati kewenangan MK dan melanggar konstitusi.
Puan menilai putusan tersebut telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sesuai undang-undang, Puan menyebut seharusnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.Â
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar (UUD)," sambungnya.Â
Puan melanjutkan, setiap partai politik (parpol) masih mengkaji putusan MK tersebut. Kata dia, masing-masing parpol akan menyikapi sesuai dengan kewenangannya.