KPK Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Tipikor

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, ?mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR mengenai usulan draf Revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Agus menyebut langkah jajarannya ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sebelum menyelesaikan masa tugasnya di lembaga antirasuah.

img_title Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"Hari ini pim?pinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Agus di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus berharap, mengenai RUU Tipikor ini, pihaknya bisa dilibatkan aktif dalam merumuskan instrumen tersebut. Sehingga, harap Agus, tak seperti revisi UU KPK kemarin.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas tahun 2020," kata Agus.

Diketahui, Revisi UU KPK yang semula Undang-Undang No 30 Tahun 2002 menjadi UU ?Nomor 19 Tahun 2019, sempat menuai protes dari jajaran KPK dan pegian antikorupsi. Hal tersebut lantaran DPR dan Pemerintah tidak menyertakan KPK dan lembaga pegiat antikorupsi dalam menyusun draf revisi UU tersebut.

img_title KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Alhasil, setelah disahkan, UU KPK yang baru itu langsung diuji formil dan materinya ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut