Pelajar Malang Pembunuh Begal Bakal Dibina Lembaga Layaknya Pesantren

Pelajar berinisial ZA, pembunuh begal divonis setahun pembinaan
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nuny Defiary, hari ini memvonis seorang pelajar berinisial ZA (18 tahun) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang, selama satu tahun.

Pelajar di Lombok Tewas Diduga Dibully Teman Sekolahnya, Polisi Turun Tangan

ZA dihukum satu tahun pembinaan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 351 ayat 3 atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. ZA terbukti menusuk Misnan, pelaku pemerasan di sebuah ladang tebu. ZA melakukan penusukan karena merasa terancam, sebab komplotan pemeras itu meminta teman wanita ZA, yakni VN untuk diperkosa.

PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Madya Balai Pemasyarakatan Malang, Indung Budianto mengatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, mirip dengan Pondok Pesantren. ZA akan dibina dengan aktivitas-aktivitas keagamaan dan pembentukan karakter.

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

"Dia tetap masih bisa bersekolah meski dalam pembinaan LKSA Darul Aitam. Jadi nanti ada semacam kegiatan seperti di Pondok Pesantren, ada kegiatan keagaamaan juga. Saat sekolah dia berangkat ke sekolah, tapi pulangnya ke LKSA," kata Indung.

Indung mengungkapkan, selama ini PK Madya Bapas Malang melakukan pendampingan terhadap ZA selama proses hukum berlangsung. Sebab, ZA dalam waktu dekat bakal mengikuti Ujian Akhir Nasional karena statusnya pelajar kelas 12 SMA.

Libatkan 1,000 Siswa, Dinas Pendidikan Gelar Ruang Seni Siswa di 8 Lokasi

"Pembinaan akan dilakukan, apalagi dia sudah kelas 12 SMA. Tapi menunggu keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri. Kami tugasnya kan membimbing dan mendampingi. Selama ini dia tetap sekolah atas persetujuan polisi dan kejaksaan," ujar Indung.

Indung mengungkapkan, kondisi kejiwaan ZA sempat terguncang di awal-awal penanganan kasus pembunuhan kepada begal. Namun, kondisi psikisnya berangsur normal. Indung menyebut, bila dibutuhkan ZA akan diberi pendampingan khusus pemulihan mental dari psikiater.

"Kondisi kejiwaannya normal. Tapi memang pada saat kejadian kemarin memang ada sedikit goncangan. Kemudian dia ingin tetap sekolah, ya kita harus berjuang agar dia disekolahkan. Dan pada akhirnya polisi maupun pihak kejaksaan juga menyetujui. Akhirnya sampai saat ini masih sekolah," tutur Indung. (ren)

Ilustrasi penyiraman air keras

Pelajar Disiram Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Sejumlah Siswa SMK

Aksi kekerasan brutal antar pelajar kembali terjadi di Ibu Kota. Seorang siswa SMK berinisial AP (17) mengalami luka bakar serius di wajah usai disiram air keras.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025