Kasus Sunda Empire Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana
Sumber :
  • Andry Daud/ VIVAnews.

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan kasus Sunda Empire dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sudah memeriksa delapan saksi.

Eks Wakapolri Sebut Polisi yang Tangani Kasus Vina Cirebon Banyak Lakukan Ketidaktaatan Prosedur

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan proses tersebut.

"Tentang Sunda Empire, penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Saptono saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2020.

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua orang perwakilan dari Sunda Empire. Salah satunya adalah Nasri Banks. Nasri ini merupakan salah satu petinggi Sunda Empire yang mengaku menjabat sebagai Grand Prime Minister. "Kami sudah periksa NB dan anggotanya berinisial A," ungkap Saptono beberapa waktu lalu. 

Saat diperiksa Nasri Banks bersikukuh bahwa kekaisaran Sunda itu benar adanya. Dia meyakini bahwa kekaisaran Sunda ini membawahi berbagai kerajaan di dunia termasuk Kerajaan Inggris. "NB masih bersikukuh meyakini sistem Sunda Empire," kata Saptono.  

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

Penyidik belum bisa menentukan apakah ada unsur pidana dari kegiatan perkumpulan tersebut. Untuk mendalami kasus tersebut penyidik mengundang ahli pidana, sejarah dan budayawan. "Nanti akan dilakukan gelar perkara. Apakah hasilnya nanti ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada, kita lanjutkan ke tahap penyidikan," katanya. 
 

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi Rp 100 juta.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2024